MEDIA BERITA LOKAL Menteri Hak Asasi Manusiaย (HAM)ย Natalius Pigaiย memastikan proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS,ย Andrie Yunus, terus dikawal dan masih berjalan.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia.
Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, bahkan partai yang sudah ruling party, yang berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan hal yang sama,”
Meski berkomitmen mengawal prosesnya, Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa mengatur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan,”
Ia menambahkan, saat ini proses hukum tengah berlangsung di peradilan militer sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.
“Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan. Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press, itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus,”
Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
Sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus menulis surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya yang kini tengah diselidiki internal TNI. Andrie mengaku keberatan, aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu jika harus berujung di Peradilan Militer.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,”
Andrie menegaskan, kasusnya bukan sebatas tindakan kriminal biasa melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadapnya.
“Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum,”
Uji Materil
Andrie menjalskan, saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan itu, pihak menekankan dan memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.
“Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil,”
Andrie mengingatkan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya. Melainkan teror yang ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.
“Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum,”


Leave a Reply