MEDIA BERITA LOKAL Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat beberapa klausul terkait hambatan non tarif dalam perdagangan bilateral.
Sertifikasi atau label halal di Indonesia dinilai menjadi salah satunya. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif bagi produk impor tertentu.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).
Selain produk utama, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah yang digunakan dalam pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Kesepakatan tersebut juga mencakup penyederhanaan proses sertifikasi halal bagi produk AS.
Pemerintah Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS. Tidak hanya sektor manufaktur, pelonggaran aturan sertifikasi halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian. Indonesia akan menerima praktik penyembelihan dari AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
“Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC),


Leave a Reply