MEDIA BERITA LOKAL Sosok Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku, kini terancam hukuman berat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit, dalam keterangannya. Pernyataan itu disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat.
Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Baca juga: Lewat Sidang Kode Etik 13 Jam, Oknum Brimob
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit. Ia memastikan proses pengusutan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Sigit juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujar dia.
Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,”
Kronologi Kejadian Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya diketahui duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP. Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.


Leave a Reply